STSBTS
(
type: esriFieldTypeSmallInteger, alias: Status Batas
, Coded Values:
[1: Garis Batas Negara Sepakat]
, [2: Garis Batas Negara Belum Sepakat]
)
Description: Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi Semester 1 Tahun 2025 merupakan pemutakhiran dari Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi September 2023. Proses pemutakhiran yang dilakukan meliputi: Pemutakhiran dengan menggunakan garis pantai skala besar yang disampaikan oleh Direktur Pemetaan Rupabumi Wilayah Laut dan Pantai, BIG berdasarkan Nota Dinas Direktur Pemetaan Rupabumi Wilayah Laut dan Pantai, BIG nomor B-26.2/PRWLP/IGD.03.02/9/2024 tanggal 26 September 2024;Pemutakhiran data batas wilayah administrasi desa definitif berdasarkan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.2/2450/BPD tanggal 12 Juni 2024 hal Penyampaian Data Batas Definitif Desa;Pemuktahiran data batas wilayah administrasi desa/kelurahan hasil Verifikasi Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan tahun 2023, sebagian tahun 2024 dan sebagian tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi, BIG;Pemuktahiran data batas wilayah administrasi desa/kelurahan menggunakan data dari Pemerintah Daerah yang diantaranya bersumber dari hasil asistensi peta dasar untuk penyusunan tata ruang tahun 2023, sebagian tahun 2024 dan sebagian tahun 2025 dan data batas indikatif dari Pemerintah Daerah yang disampaikan melalui Surat Dinas;Penyelarasan data batas wilayah administrasi desa/kelurahan pada batas kabupaten/kota mengikuti data batas kabupaten/kota terbaru;Penyelarasan data batas wilayah administrasi desa/kelurahan indikatif terhadap data batas desa/kelurahan definitif;Penyelarasan data batas wilayah administrasi desa/kelurahan indikatif terhadap data batas desa/kelurahan hasil penegasan/kesepakatan;Sinkronisasi data batas wilayah administrasi desa/kelurahan terhadap Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau; danSinkronisasi alokasi pulau mengacu pada Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Beberapa catatan tambahan dalam Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan Semester 1 tahun 2025 ini di antaranya adalah:Masih terdapat area tidak terdefinisi untuk wilayah pulau dan danau;Masih terdapat desa/kelurahan yang telah memiliki Kode Wilayah berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 namun belum memiliki representasi spasial pada geodatabase batas wilayah administrasi desa/kelurahan semester 1 Tahun 2025;Masih terdapat beberapa desa/kelurahan yang tidak tergambar secara spasial dalam geodatabase karena merupakan hasil pemekaran dan belum memiliki kode wilayah;Masih terdapat desa/kelurahan di Region Papua yang sudah tergambar secara spasial pada geodatabase batas wilayah administrasi desa/kelurahan Semester 1 Tahun 2025 namun belum memiliki kode wilayah dan belum tercantum dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025;Terdapat beberapa wilayah desa/kelurahan yang belum dapat diselaraskan ke batas kabupaten/kota; Terdapat wilayah desa terapung yang tidak tergambarkan pada data garis pantai namun terdefinisi dalam kode dan data wilayah administrasi; danBatas desa/kelurahan indikatif masih mungkin memuat area saling klaim.
Color: [0, 0, 0, 255] Background Color: N/A Outline Color: N/A Vertical Alignment: bottom Horizontal Alignment: center Right to Left: false Angle: 0 XOffset: 0 YOffset: 0 Size: 6 Font Family: Arial Font Style: normal Font Weight: normal Font Decoration: none
Description: Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi Semester 1 Tahun 2025 merupakan pemutakhiran dari Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi September 2023. Proses pemutakhiran yang dilakukan meliputi: Pemutakhiran dengan menggunakan garis pantai skala besar yang disampaikan oleh Direktur Pemetaan Rupabumi Wilayah Laut dan Pantai, BIG berdasarkan Nota Dinas Direktur Pemetaan Rupabumi Wilayah Laut dan Pantai, BIG nomor B-26.2/PRWLP/IGD.03.02/9/2024 tanggal 26 September 2024;Pemutakhiran data batas wilayah administrasi desa definitif berdasarkan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.2/2450/BPD tanggal 12 Juni 2024 hal Penyampaian Data Batas Definitif Desa;Pemuktahiran data batas wilayah administrasi desa/kelurahan hasil Verifikasi Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan tahun 2023, sebagian tahun 2024 dan sebagian tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi, BIG;Pemuktahiran data batas wilayah administrasi desa/kelurahan menggunakan data dari Pemerintah Daerah yang diantaranya bersumber dari hasil asistensi peta dasar untuk penyusunan tata ruang tahun 2023, sebagian tahun 2024 dan sebagian tahun 2025 dan data batas indikatif dari Pemerintah Daerah yang disampaikan melalui Surat Dinas;Penyelarasan data batas wilayah administrasi desa/kelurahan pada batas kabupaten/kota mengikuti data batas kabupaten/kota terbaru;Penyelarasan data batas wilayah administrasi desa/kelurahan indikatif terhadap data batas desa/kelurahan definitif;Penyelarasan data batas wilayah administrasi desa/kelurahan indikatif terhadap data batas desa/kelurahan hasil penegasan/kesepakatan;Sinkronisasi data batas wilayah administrasi desa/kelurahan terhadap Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau; danSinkronisasi alokasi pulau mengacu pada Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Beberapa catatan tambahan dalam Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan Semester 1 tahun 2025 ini di antaranya adalah:Masih terdapat area tidak terdefinisi untuk wilayah pulau dan danau;Masih terdapat desa/kelurahan yang telah memiliki Kode Wilayah berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 namun belum memiliki representasi spasial pada geodatabase batas wilayah administrasi desa/kelurahan semester 1 Tahun 2025;Masih terdapat beberapa desa/kelurahan yang tidak tergambar secara spasial dalam geodatabase karena merupakan hasil pemekaran dan belum memiliki kode wilayah;Masih terdapat desa/kelurahan di Region Papua yang sudah tergambar secara spasial pada geodatabase batas wilayah administrasi desa/kelurahan Semester 1 Tahun 2025 namun belum memiliki kode wilayah dan belum tercantum dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025;Terdapat beberapa wilayah desa/kelurahan yang belum dapat diselaraskan ke batas kabupaten/kota; Terdapat wilayah desa terapung yang tidak tergambarkan pada data garis pantai namun terdefinisi dalam kode dan data wilayah administrasi; danBatas desa/kelurahan indikatif masih mungkin memuat area saling klaim.
Color: [0, 0, 0, 255] Background Color: N/A Outline Color: N/A Vertical Alignment: bottom Horizontal Alignment: center Right to Left: false Angle: 0 XOffset: 0 YOffset: 0 Size: 6 Font Family: Arial Narrow Font Style: normal Font Weight: normal Font Decoration: none
Description: Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi Semester 1 Tahun 2025 merupakan pemutakhiran dari Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi September 2023. Proses pemutakhiran yang dilakukan meliputi: Pemutakhiran dengan menggunakan garis pantai skala besar yang disampaikan oleh Direktur Pemetaan Rupabumi Wilayah Laut dan Pantai, BIG berdasarkan Nota Dinas Direktur Pemetaan Rupabumi Wilayah Laut dan Pantai, BIG nomor B-26.2/PRWLP/IGD.03.02/9/2024 tanggal 26 September 2024;Pemutakhiran data batas wilayah administrasi desa definitif berdasarkan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.2/2450/BPD tanggal 12 Juni 2024 hal Penyampaian Data Batas Definitif Desa;Pemuktahiran data batas wilayah administrasi desa/kelurahan hasil Verifikasi Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan tahun 2023, sebagian tahun 2024 dan sebagian tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi, BIG;Pemuktahiran data batas wilayah administrasi desa/kelurahan menggunakan data dari Pemerintah Daerah yang diantaranya bersumber dari hasil asistensi peta dasar untuk penyusunan tata ruang tahun 2023, sebagian tahun 2024 dan sebagian tahun 2025 dan data batas indikatif dari Pemerintah Daerah yang disampaikan melalui Surat Dinas;Penyelarasan data batas wilayah administrasi desa/kelurahan pada batas kabupaten/kota mengikuti data batas kabupaten/kota terbaru;Penyelarasan data batas wilayah administrasi desa/kelurahan indikatif terhadap data batas desa/kelurahan definitif;Penyelarasan data batas wilayah administrasi desa/kelurahan indikatif terhadap data batas desa/kelurahan hasil penegasan/kesepakatan;Sinkronisasi data batas wilayah administrasi desa/kelurahan terhadap Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau; danSinkronisasi alokasi pulau mengacu pada Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Beberapa catatan tambahan dalam Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan Semester 1 tahun 2025 ini di antaranya adalah:Masih terdapat area tidak terdefinisi untuk wilayah pulau dan danau;Masih terdapat desa/kelurahan yang telah memiliki Kode Wilayah berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 namun belum memiliki representasi spasial pada geodatabase batas wilayah administrasi desa/kelurahan semester 1 Tahun 2025;Masih terdapat beberapa desa/kelurahan yang tidak tergambar secara spasial dalam geodatabase karena merupakan hasil pemekaran dan belum memiliki kode wilayah;Masih terdapat desa/kelurahan di Region Papua yang sudah tergambar secara spasial pada geodatabase batas wilayah administrasi desa/kelurahan Semester 1 Tahun 2025 namun belum memiliki kode wilayah dan belum tercantum dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025;Terdapat beberapa wilayah desa/kelurahan yang belum dapat diselaraskan ke batas kabupaten/kota; Terdapat wilayah desa terapung yang tidak tergambarkan pada data garis pantai namun terdefinisi dalam kode dan data wilayah administrasi; danBatas desa/kelurahan indikatif masih mungkin memuat area saling klaim.
Description: Geodatabase data batas wilayah administrasi kabupaten/kota edisi April 2025(merupakan pemutakhiran dari geodatabase batas wilayah administrasi kabupaten/kota bulan Desember tahun 2024). Proses pemutakhiran yang dilakukan antara lain pemutakhiran segmen batas negara antara Republik Indonesia-Malaysia dan Republik Indonesia-Papua New Guinea, segmen batas daerah hasil kesepakatan, penyesuaian alokasi pulau.Sumber data yang digunakan untuk fitur garis batas wilayah administrasi antara lain:(1) Data batas wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang belum ditegaskan dari data peta Rupabumi Indonesia skala 1:25.000 dan 1:50.000; (2) Data batas wilayah administrasi kabupaten/kota yang belum ditegaskan hasil kegiatan ajudikasi batas kabupaten/kota tahun 2013 dan 2014; (3) Data batas daerah hasil kesepakatan untuk wilayah Kalimantan dan Sulawesi (Kab. Sukamara-Kab Ketapang, Kab. Sukamara-Kab. Lamandau dan Kab. Enrekang-Kab. Tana Toraja)Sumber data yang digunakan untuk fitur area batas wilayah administrasi antara lain: (1) Unsur batas wilayah administrasi kabupaten/kota (ADMINISTRASI_LN); (2) Garis pantai skala 1:5.000 tahun 2024 yang disampaikan oleh Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Laut dan Pantai, BIG melalui Nota Dinas Nomor B-26.2/PRWLP/IGD.03.02/9/2024 tanggal 26 September 2024 (3) Data batas negara edisi Agustus 2018 (4) Batas negara RI - Malaysia pada MoU between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Malaysia on the Demarcation and Survey of The international Boundary between Indonesia (Kalimantan Utara & Kalimantan Barat) and Malaysia (Sabah & Sarawak) No. 33 dan 34 9 (5) Batas Negara RI-Papua New Guinea pada MoU between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guinea on The Densification of Boundary Pillars - JTSC-SDM 34 Desember 2019. Sumber data untuk alokasi wilayah administrasi pulau antara lain: (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau; (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau; (3) Berita Acara Kesepakatan Nomor 002/TOPONIMI/VI/2025.Data ini masih terdapat kesalahan topologi pada fitur ADMINISTRASI_LN yang disebabkan oleh garis batas wilayah yang telah ditetapkan dalam Permendagri masih ada yang saling berpotongan dan ujung batasnya masih menggantung atau belum terhubung dengan ujung batas lainnya.