{ "culture": "en-ID", "name": "Prod_Air", "guid": "76B6B282-03A6-475F-95C5-50A1AE56E620", "catalogPath": "", "snippet": "Lokasi_Berpotensi_Terdampak_Penurunan_Produktivitas_Ketersediaan_Air", "description": "
Geodatabase data batas wilayah administrasi kabupaten/kota edisi April 2025(merupakan pemutakhiran dari geodatabase batas wilayah administrasi kabupaten/kota bulan Desember tahun 2024). Proses pemutakhiran yang dilakukan antara lain pemutakhiran segmen batas negara antara Republik Indonesia-Malaysia dan Republik Indonesia-Papua New Guinea, segmen batas daerah hasil kesepakatan, penyesuaian alokasi pulau.<\/SPAN><\/P> Sumber data yang digunakan untuk fitur garis batas wilayah administrasi antara lain:(1) Data batas wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang belum ditegaskan dari data peta Rupabumi Indonesia skala 1:25.000 dan 1:50.000; (2) Data batas wilayah administrasi kabupaten/kota yang belum ditegaskan hasil kegiatan ajudikasi batas kabupaten/kota tahun 2013 dan 2014; (3) Data batas daerah hasil kesepakatan untuk wilayah Kalimantan dan Sulawesi (Kab. Sukamara-Kab Ketapang, Kab. Sukamara-Kab. Lamandau dan Kab. Enrekang-Kab. Tana Toraja)<\/SPAN><\/P> Sumber data yang digunakan untuk fitur area batas wilayah administrasi antara lain: (1) Unsur batas wilayah administrasi kabupaten/kota (ADMINISTRASI_LN); (2) Garis pantai skala 1:5.000 tahun 2024 yang disampaikan oleh Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Laut dan Pantai, BIG melalui Nota Dinas Nomor B-26.2/PRWLP/IGD.03.02/9/2024 tanggal 26 September 2024 (3) Data batas negara edisi Agustus 2018 (4) Batas negara RI - Malaysia pada MoU between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Malaysia on the Demarcation and Survey of The international Boundary between Indonesia (Kalimantan Utara & Kalimantan Barat) and Malaysia (Sabah & Sarawak) No. 33 dan 34 9 (5) Batas Negara RI-Papua New Guinea pada MoU between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guinea on The Densification of Boundary Pillars - JTSC-SDM 34 Desember 2019. <\/SPAN><\/P> Sumber data untuk alokasi wilayah administrasi pulau antara lain: (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau; (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau; (3) Berita Acara Kesepakatan Nomor 002/TOPONIMI/VI/2025.<\/SPAN><\/P> Data ini masih terdapat kesalahan topologi pada fitur ADMINISTRASI_LN yang disebabkan oleh garis batas wilayah yang telah ditetapkan dalam Permendagri masih ada yang saling berpotongan dan ujung batasnya masih menggantung atau belum terhubung dengan ujung batas lainnya.<\/SPAN><\/P><\/DIV><\/DIV><\/DIV>",
"summary": "Lokasi_Berpotensi_Terdampak_Penurunan_Produktivitas_Ketersediaan_Air",
"title": "Prod_Air",
"tags": [
"Produktivitas",
"Ketersediaan",
"Air"
],
"type": "Feature Service",
"typeKeywords": [
"Data",
"Service",
"Feature Service",
"ArcGIS Server",
"Feature Access",
"providerSDS"
],
"thumbnail": "thumbnail/thumbnail.png",
"url": "",
"extent": [
[
98.2514355579048,
-10.370271136104
],
[
139.221478793312,
5.56632131717512
]
],
"minScale": 0,
"maxScale": 1.7976931348623157E308,
"spatialReference": "GCS_WGS_1984",
"accessInformation": "",
"licenseInfo": " Data batas yang berstatus indikatif tidak dapat dijadikan referensi hukum.<\/SPAN><\/P><\/DIV><\/DIV><\/DIV>"
}