{ "culture": "en-ID", "name": "Prod_Air", "guid": "76B6B282-03A6-475F-95C5-50A1AE56E620", "catalogPath": "", "snippet": "Lokasi_Berpotensi_Terdampak_Penurunan_Produktivitas_Ketersediaan_Air", "description": "

Geodatabase data batas wilayah administrasi kabupaten/kota edisi April 2025(merupakan pemutakhiran dari geodatabase batas wilayah administrasi kabupaten/kota bulan Desember tahun 2024). Proses pemutakhiran yang dilakukan antara lain pemutakhiran segmen batas negara antara Republik Indonesia-Malaysia dan Republik Indonesia-Papua New Guinea, segmen batas daerah hasil kesepakatan, penyesuaian alokasi pulau.<\/SPAN><\/P>

Sumber data yang digunakan untuk fitur garis batas wilayah administrasi antara lain:(1) Data batas wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang belum ditegaskan dari data peta Rupabumi Indonesia skala 1:25.000 dan 1:50.000; (2) Data batas wilayah administrasi kabupaten/kota yang belum ditegaskan hasil kegiatan ajudikasi batas kabupaten/kota tahun 2013 dan 2014; (3) Data batas daerah hasil kesepakatan untuk wilayah Kalimantan dan Sulawesi (Kab. Sukamara-Kab Ketapang, Kab. Sukamara-Kab. Lamandau dan Kab. Enrekang-Kab. Tana Toraja)<\/SPAN><\/P>

Sumber data yang digunakan untuk fitur area batas wilayah administrasi antara lain: (1) Unsur batas wilayah administrasi kabupaten/kota (ADMINISTRASI_LN); (2) Garis pantai skala 1:5.000 tahun 2024 yang disampaikan oleh Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Laut dan Pantai, BIG melalui Nota Dinas Nomor B-26.2/PRWLP/IGD.03.02/9/2024 tanggal 26 September 2024 (3) Data batas negara edisi Agustus 2018 (4) Batas negara RI - Malaysia pada MoU between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Malaysia on the Demarcation and Survey of The international Boundary between Indonesia (Kalimantan Utara & Kalimantan Barat) and Malaysia (Sabah & Sarawak) No. 33 dan 34 9 (5) Batas Negara RI-Papua New Guinea pada MoU between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guinea on The Densification of Boundary Pillars - JTSC-SDM 34 Desember 2019. <\/SPAN><\/P>

Sumber data untuk alokasi wilayah administrasi pulau antara lain: (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau; (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau; (3) Berita Acara Kesepakatan Nomor 002/TOPONIMI/VI/2025.<\/SPAN><\/P>

Data ini masih terdapat kesalahan topologi pada fitur ADMINISTRASI_LN yang disebabkan oleh garis batas wilayah yang telah ditetapkan dalam Permendagri masih ada yang saling berpotongan dan ujung batasnya masih menggantung atau belum terhubung dengan ujung batas lainnya.<\/SPAN><\/P><\/DIV><\/DIV><\/DIV>", "summary": "Lokasi_Berpotensi_Terdampak_Penurunan_Produktivitas_Ketersediaan_Air", "title": "Prod_Air", "tags": [ "Produktivitas", "Ketersediaan", "Air" ], "type": "Feature Service", "typeKeywords": [ "Data", "Service", "Feature Service", "ArcGIS Server", "Feature Access", "providerSDS" ], "thumbnail": "thumbnail/thumbnail.png", "url": "", "extent": [ [ 98.2514355579048, -10.370271136104 ], [ 139.221478793312, 5.56632131717512 ] ], "minScale": 0, "maxScale": 1.7976931348623157E308, "spatialReference": "GCS_WGS_1984", "accessInformation": "", "licenseInfo": "

Data batas yang berstatus indikatif tidak dapat dijadikan referensi hukum.<\/SPAN><\/P><\/DIV><\/DIV><\/DIV>" }